Produk UMKM Apakah Perlu Urus Sertifikat Halal MUI ?

TANYA MUI, muisulsel.com — Assalamualaikum Ustad. Sy (pelaku) UMKM yang jual makanan dan minuman. Mau bertanya, bagaimana prosedur untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI ?

Apakah produk saya wajib dapatkan label halal MUI meskipun usaha kecil-kecilan ? Berapa biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI ustad ?

— Dari +62 887 2507 017 …

MUI MENJAWAB — Saat ini ada program self declare untuk UMKM yang punya 1 atau 2 produk, produknya sederhana contoh kripik, abon ikan, krupuk ubi, pisang dan lain-lain.

Tapi aturan teknisnya belum ada, jadi produk UMKM untuk sementara didaftarkan dulu ke BPJPH nanti keluar STTD dari lalu bisa mendaftar ke LPPOM MUI (LPH) untuk dilakukan audit.

Setelah diaudit lalu dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI untuk difatwakan lalu keluar Surat Ketetapan Halal dari MUI. Hasil ketetapan Halal ini sebagai dasar untuk keluar sertifikat halal dari BPJPH. Untuk jelasnya dan info rincinya bisa menghubungi kami LPPOM MUI di 081354827766.■

– Oleh: LPPOM MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.