Respon Moratorium THM, MUI Sulsel Gelar Rapat Pengurus

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menggelar rapat pengurus harian di kantor MUI Jalan Masjid Raya Makassar, pada Selasa, 10 Juni 2025. Rapat ini dilaksanakan sebagai respon atas Surat Keputusan Gubernur Sulsel mengenai moratorium tentang izin operasional tempat hiburan malam (THM).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Gurutta Prof. Nadjamuddin AS, juga dihadiri oleh pengurus harian, Ketua, Sekretaris, dan anggota bidang dan komisi, serta peserta lain yang mengikuti secara daring.

Dalam arahannya, Gurutta Nadjamuddin mengapresiasi respon Gubernur atas surat rekomendasi MUI tentang moratorium izin THM. “Alhamdulillah, Gubernur kita merespon surat MUI yang telah kita buat tentang izin THM, dan saat ini telah keluar SK Moratoriumnya,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, beberapa masukan tentang SK Moratorium tersebut dipaparkan untuk melihat sejauh mana peran MUI Sulawesi Selatan dalam memberikan pelayanan terhadap ummat. “Kita perlu rumuskan segala hal tentang perizinan ini karena saat ini masih dalam Moratorium oleh Gubernur kita,” ungkapnya.

Beberapa pengurus mengusulkan untuk dapat bertemu langsung dengan Gubernur untuk membahas lebih lanjut perizinan THM tersebut.

Prof Ruslan Wahab menegaskan bahwa SK Moratorium Gubernur ini perlu kita follow up kan dan harus dibahas bersama dengan Gubernur. “Kalau bisa, Hasil pertemuan ini bisa merumuskan apa saja yang perlu kita berikan masukan ke Gubernur dan memilih perwakilan dari MUI yang nantinya bisa melaporkan ke Gubernur setelah beliau balik dari tanah suci,” pangkasnya.

Sekretaris Komis Fatwa Dr Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa hasil rapat ini akan menjadi laporan yang nantinya diberikan kepada Gubernur guna menjadi landasan pelaksanaan ke depan.

Sebelumnya MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat untuk Gubernur Sulawesi Selatan dengan nomor B.038/DP-P.XXI/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 Perihal Mendesak untuk tidak menerbitkan izin Diskotik pada THM di Sulsel. Dengan pertimbangan tersebut, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan SK nomor 714/V/TAHUN 2025 tanggal 26 Mei 2025 perihal Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotek dan Kelab Malam di Sulawesi Selatan

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.