HIKMAH HALAQAH: Dasar Menjamak Salat

AG Prof Dr KH, M Faried Wadjedy, MA (Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Salat adalah suatu perintah yang dasar hukumnya wajib dilakukan oleh umat Islam dan waktunya telah ditentukan sehari semalam. Namun, dalam pelaksanaannya kewajiban salat ini ada kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Allah tetapi dengan kondisi tertentu.

Kewajiban salat lima waktu sehari semalam ini dapat di persingkat baik jumlah rakaatnya maupun waktunya yang disebut dengan menjamak salat.

Menjamak salat ini di perbolehkan, tetapi apabila dalam kondisi perang, atau dalam situasi yang menakutkan sehingga menyebabkan kita senantiasa waspada, ataukah ketika melakukan perjalanan yang jauh.

Menurut hadis bahwasanya Rasulullah pernah melakukan salat Duhur dan Ashar, Magrib dan Islam dengan di jamak, tetapi bukan dalam keadaan ketakutan ataupun keadaan musafir.

Abu Ayyub mengomentari hadis tersebut bahwa Rasulullah melakukan hal itu dalam keadaan hujan lebat. Ibnu Abbas pun mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah itu untuk meringankan beban umatnya.

Disyaratkan saat menjamak salat tersebut yakni pada saat hujan di awal waktu salat itu. Seperti contohnya hujan lebat di saat hendak salat Duhur maka boleh menjamak salat Ashar, begitupun saat hujan di waktu salat Magrib, maka boleh menjamak salat Isya’. Tetapi hal itupun hanya dilakukan jika di khawatirkan akan membawahi pakaian jika hendak salat di masjid.

Selanjutnya bagaimanakah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat menjamak salat ini? Saksikan selengkapnya pada kajian berikut ini agar ilmu tersampaikan dengan benar.


Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.