LPH Unhas Ajukan Berbagai Produk dan Jasa pada Sidang Fatwa

Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali mengajukan sejumlah produk dan jasa untuk diproses dalam Sidang Fatwa Halal yang diselenggarakan pada Jumat, 3 Juli 2026.

Pengajuan ini mencakup berbagai jenis sektor usaha, mulai dari produk makanan, minuman, hingga jasa penyembelihan hewan. Berdasarkan data daftar pelaku usaha yang mengikuti rapat sidang tersebut, terdapat tujuh entitas usaha yang diusulkan untuk diverifikasi kehalalannya.

Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan Prof Dr. KH Najamuddin turut hadir memimpin sidang fatwa didampingi Ketua Bidang Fatwa Prof Dr KH Ruslan Wahab, Ketua Komisi Fatwa Prof Dr KH Rusydi Khalid dan beberapa pengurus Komisi Fatwa

Rincian pengajuan tersebut meliputi:
PT. Fariz Berkah Global, yang mengajukan verifikasi untuk produk minuman dengan pengolahan, produk bakeri, serta buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan.

RPU Hana, untuk jasa penyembelihan yang berlokasi di Desa Masalle, Kabupaten Enrekang.

RPU Arsyiqia, untuk jasa penyembelihan yang berlokasi di Makassar.

Andi Tahra Kumli (RPU Malabo Berkah) , untuk jasa penyembelihan yang berlokasi di Kabupaten Maros.

Dalam sidang kali ini, tercatat beberapa pengajuan telah melalui tahap pemeriksaan dan verifikasi auditor. Namun, khusus untuk pelaku usaha nomor tujuh, yaitu Depot Air Minum Isi Ulang Alhamdulillah, pengajuan tersebut dinyatakan pending (ditunda) dan akan dijadwalkan kembali untuk dibahas pada sidang fatwa selanjutnya.

LPH Unhas terus berkomitmen untuk memastikan standar proses produk halal (PPH) terpenuhi secara ketat sebelum diterbitkannya fatwa, guna memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen, khususnya masyarakat di Sulawesi Selatan.

Kontributor: Fauzan Al Bash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.