Makassar, muisulsel.com – Seminar adalah suatu pertemuan yang bersifat ilmiah yang diikuti oleh sekelompok orang guna membahas suatu hal tertentu dengan prasarana serta tanggapan melalui suatu diskusi dan mencari solusi dari topik persoalan yang diangkat. Biasanya menghadirkan narasumber atau pembicara yang ahli di bidang tersebut.
Tujuannya adalah untuk menyampaikan suatu ilmu pengetahuan, pendapat, motivasi, atau inovasi kepada para peserta seminar sehingga aspirasi dan ide serta informasi tersebut dapat tersebar kepada khalayak yang lebih luas melalui media seminar ini.
Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan akan menggelar sebuah seminar yang bertemakan Penerapan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Positif dan Hukum Islam. Seminar akan dihadiri oleh puluhan peserta dan akan disiarkan secara live di Kantor Sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar pada hari Rabu, 23/11/2022 dan dimulai pada pukul 09.30 – 12.00 Wita.
Seminar ini akan dipandu oleh Dr H Nurdin Tajry, SH MH selaku moderator seminar yang juga adalah Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI Sulsel. Ketua Umum MUI Sulsel Gurutta Prof KH Najamuddin menjadi Keynote Speaker. Seminar ini pun akan lebih seru dan lebih menarik dengan para pemantiknya, di antaranya adalah Prof Dr Arifin Hamid SH MH, yang juga adalah Ketua Bidang Hukum dan Ham MUI Sulsel.
Disamping para tokoh MUI di atas, juga akan hadir Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Dr Muammar Bakry, serta akan dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto, SH MH sehingga seminar ini akan lebih hidup dan tambah menarik dengan kehadiran Kepala Instansi Hukum Sulsel ini.
Penerapan hukuman mati pada suatu daerah adalah suatu penerapan hukum yang fenomenal di mana hal ini pun telah menarik perhatian global. Banyak di antara mereka berpendapat bahwa penerapan ini tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia yang selama ini mereka getol-getolkan baik secara langsung melalui pertemuan-pertemuan maupun melalui media sosial. Pada akhirnya secara tak sadar masyarakat global khususnya umat Islam pun telah terpengaruh dengan cuitan-cuitan ini.
Jika ditinjau dari sisi Hukum Islam yang memiliki aturan seperti itu adalah dengan maksud untuk memberi efek yang jejer. Aturan ini pun telah membuktikan sisi kebenarannya dan hal ini pun telah diterapkan oleh beberapa negara yang menganut konsep Islam, di mana negara-negara ini memberlakukan Hukum Qisash bagi para pelaku kejahatan.
Lalu bagaimana sebenarnya tentang penerapan hukuman mati ini?, apa saja yang akan menjadi dampak positif dan dampak negatifnya bagi masyarakat luas khususnya di Indonesia ini?, atau seperti apakah solusi yang terbaik dalam menanggapi penerapan hukuman mati ini?,
Datang dan hadirilah seminar ini, ingat dan catat tanggalnya.