FIQIH PUASA: Beberapa Hal yang Mubah Dalam Puasa Ramadhan
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel) Makassar, muisulsel.or.id – Ketentuan mubah secara defenitif dan istilah diciptakan ulama-ulama ushul fiqih yang berarti berada diantara mandub dan makruh; artinya ditinggalkan tidak dosa dan dikerjakan tidak sunah atau tidak otomatis utama, tetapi dilihat dari sisi faedahnya kalau berfaedah maka pahala mubah…
