Apa Hukum Rahim Buatan. Boleh Cangkok Asal…
TANYA, muisulsel.com — Bagaimana hukum rahim buatan? — Dari 0821898122xxxx Jawab: Berdasarkan pendapat para ulama tentang cangkok rahim dibolehkan demi illat menolong sesama wanita yang rusak rahimnya, sedang si pendonor terbukti tidak lagi butuh rahimnnya karena menapouse atau karena sakit dan diwasiatkan donor sebelum wafat. Maka cangkok rahim boleh, apalagi rahim buatan, selama maslahat tinggi pada wanita…
