Meneladani Rasulullah Saw dalam Berbangsa dan Bernegara

Prof Dr H Muammar Bakry, Lc, M.Ag

Makassar, muisulsel.or.id – Awal tahun 620 M Nabi Muhammad SAW bertemu enam orang Yastrib dari Kabilah Khazraj yang berziarah ke Mekah. Ajakan Rasulullah kepada mereka untuk memeluk Islam disambut baik, bahkan disahkan dalam satu Perjanjian Aqabah.

Isi perjanjiannya: “Tidak akan mempersekutukan Allah SWT. Tidak akan mencuri, berzina, dan membunuh anak-anak. Tidak akan saling mengfitnah dan tidak akan mendurhakai Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya, pada tahun 622 M, orang-orang Yatsrib datang lagi dengan maksud mengadakan perjanjian Aqabah 2 sekaligus mengundang Nabi Muhammad SAW untuk berhijrah ke Yatsrib. Perjanjian Aqabah 2, diikuti 75 orang Yastrib dan Nabi Muhammad SAW didampingi pamannya, Sayyidina Hamzah.

Dua perjanjian tersebut mengisnpirasi Nabi Muhammad SAW untuk berdakwah ke Yatsrib. Lalu beliau perintahkan kepada para sahabatnya untuk hijrah ke Yastrib secara sembunyi-sembunyi. Sementara Nabi sendiri dan beberapa sahabat lainnya masih tinggal di Mekah seperti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib dll, sambil menunggu turunnya ayat untuk berhijrah.

Senin, 22 September 622 M menjadi hari yang bersejarah bagi Dakwah Islamiyah. Rasulullah tiba di Yastrib setelah menempuh perjalanan berpuluh hari dari Makkah. Masyarakat Yastrib menyambut Rasulullah dengan penuh suka cita.

Yastrib yang dihuni masyarakat dengan aneka suku, etnis, bahkan agama, kerap kali menjadi pemicu peperangan antar mereka. Maka kedatangan Rasulullah di Yastrib bagai “Juru Selamat” pemersatu di antara mereka.

Sejarah membuktikan, ternyata Rasulullah berhasil membangun Yastrib sebagai kota peradaban yang aman, tenteram, toleran, adil dan makmur. Inilah kemudian Yastrib berubah nama menjadi Madinah al-Munawwarah.

Untuk leboh lengkapnya dapat didownload di bawah ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.