Bolehkah Akikah Anak yang Sudah Meninggal?

Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu alaikum wr wb. Saya ingin menanyakan Kalau anak yang sudah meninggal umur 8 bulan, Apa boleh diakikah?

(Source: inbox Facebook MUI Sulsel Official)

JAWABAN

Aqiqah hukumnya Sunah Muakkadah, yakni sangat dianjurkan. Hampir menjadi wajib bagi yang mempu melakukannya. Dianjurkan di usia sepekan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT. Namun jika satu dan lain hal belum sempat dilakukan lalu Allah takdirkan bayi yang lahir tersebut meninggal dunia, maka kedua orang tua dapat mengaqiqah putranya sebagai sunah atas lahirnya anak. Sebab Nabi saw menganjurkan dengan menyebutkan bahwa anak tersebut tergadai hingga diaqiqah. Hadis sebagai berikut:

كل غلام مُرْتَهَنٌ بعقيقته، تُذْبَحُ عنه يوم السابع، وَيُحْلَقُ رأسه وَيُسَمَّى. رواه الترمذي وابن ماجه.
Artinya: bahwa setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dipotong rambutnya dan diberi nama (HR. Turmuzi dan Ibn Majah).

Maksudnya bila telah dibayar aqiqahnya maka syafaatnya sudah terjamin antara orang tua dan anak, inilah dimaksud prinsip al-irtihan, jadi aqiqah bagi yang sudah wafat boleh dan tidak ada melanggar suatu larangan apapun. Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.