Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
Makassar,muisulsel.or.id – Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, berbagai kondisi orang yang berpuasa menjadi hal yang penting dicermati, diantaranya adalah hal-hal kecil yang timbul dan diduga dapat membatalkan puasa, namun hal tersebut tidak membatalkan bahkan puasa masih dinyatakan sah dan absah secara hukum syariat.
Dalam ketentuan hukum fiqih, terdapat kondisi-kondisi yang tidak membatalkan puasa sebagai berikut;
1. Bila sesuatu masuk ke dalam kerongkongan atau tenggorokan orang yang berpuasa karena lupa, dipaksa atau tidak tahu-menahu,maka tidak membatalkan puasa; seperti dahak, sisa- sisa makanan di gigi yang tak bisa dibuang dan tertelan, atau sesuatu yang tak dapat dihindari oleh yang berpuasa seperti; debu jalanan, debu tepung, kemasukan lalat atau nyamuk ke tenggorokan.
2. Begitu juga berbekam ,maka tidak membatalkan puasa sebagaimana terungkap dalam hadis riwayat Bukhari bahwa Rasulullah Saw pernah berbekam saat puasa dan dalam keadaan berihram.
3. Bercelak mata baik lelaki atau wanita walaupun air celak kemungkinan bisa masuk ke dalam rongga mata, saat bercelak harus dengan niat bercelak mata bukan niat memasukkan sesuatu ke rongga mata.
4. Bagi suami istri sekedar mencium kasih sayang ke istrinya atau sebaliknya,maka tidak membatalkan puasa apalagi bila itu tidak membangkitkan syahwat menikah.
5. Berpelukan suami istri dengan tetap terhalang oleh pakaian atau kain,maka tidak membatalkan puasa.
6. Berpikiran penuh syahwat kawin walau itu sampai keluar mani juga tidak membatalkan puasa, namun bagi pelaku hendaknya mandi junub untuk shalat.
7. Sekedar mencicipi masakan pada batas lidah saja tanpa ditelan, atau susu yoghut tanpa tertelan, maka tidak membatalkan puasa.
8. Bersiwak dengan sikat gigi atau kayu arak tidak membatalkan puasa, tetapi sebisanya dihindari setelah lewat waktu Dzuhur kecuali darurat.
Keberadaan hukum syariat menjelaskan rincian yang pasti tidak membatalkan puasa itu merupakan bukti bahwa Allah Swt menginginkan ibadah puasa yang mudah bukan yang susah dikerjakan dan bukan susah dipahami secara prinsipil.
Keberadaan hukum-hukum Islam secara toleran ini merupakan bukti bahwa hukum syariat manusiawi dalam prinsip dan penerapannya, tidak memberatkan dan tidak diperkenankan disusah-susahkan oleh seseorang yang kurang mengerti rincian hukum ,namun juga tidak di mudah- mudahkan karena hukum syariat itu terukur penerapannya jelas batasannya.
Wallahu A’lam.
Irfan Suba Raya
