Makassar, muisulsel.or.id – Membayar zakat fitrah bagi tiap individu di akhir-akhir bulan Ramadan itu menjadi semarak dikalangan kaum muslimin, hal ini menjadi pertanda bahwa perintah Allah Swt yang disyariatkan itu sangat terpatri dalam diri setiap muslim yang berpuasa.
Membayar zakat fitrah bagi kaum muslimin ada yang menyegerakannya, ada juga menunggu waktu ideal untuk membayar zakat yaitu waktu wajibnya.
Waktu wajib membayar zakat fitrah itu adalah saat seseorang menyelesaikan puasa Ramadan sebulan, sebagaimana yang pernah terjelaskan bahwa ada dua pendapat; yaitu waktu pagi hari Idul Fitri menurut al-Hanafiah, dan waktu magrib menurut jumhur ulama.
Sebagian dari kaum muslimin ada yang selalu mencari waktu yang ideal untuk membayar zakat fitrah, demi mencapai afdal beramal di sisi Allah Swt, tetapi banyak tantangan bagi siapa saja yang berbuat afdal, yaitu banyak keterbatasan-keterbatasan yang ditemui, sebagai contoh orang yang mau membayar zakat fitrah, kadang orang yang mau diberi atau muzakki itu sudah susah didapatkan dan ditemui di waktu magrib atau di pagi hari sebelum sholat Idul Fitri, karena mereka semua sudah siap-siap lebaran dan sudah memakai pakaian bagus yang mereka miliki,sehingga pada hari Ied tidak bisa dibedakan secara kasat mata, mana yang fakir dan yang mana yang kaya, semuanya bergaya seperti orang berada, dan bagi panitia juga ruang bergerak mencari 8 asnaf terbatas, bahkan kesulitan karena mereka juga siap-siap shalat Idul Fitri.
Para fuqaha membiijaksanai hukum berbuat afdal tersebut dalam membagikan zakat ini, dengan tetap berada dalan koridor syariat sebagai berikut :
1. Al-Syafi’iyah berkata bahwa zakat fitrah bisa diajukan dengan alasan, bahwa zakat fitrah wajib karena dua sebab: yaitu karena adanya bulan Ramadan dan karena adanya hari Idul Fitri, bila salah satu dari keduanya telah hadir, apalagi dua-duanya, maka artinya sebab membayar zakat fitrah sudah ada, makanya boleh diajukan dari awal Ramadan.
2. Sementara Hanabilah dan Malikiyah berpendapat bahwa tujuan bagi zakat fitrah adalah memberikan tepat sasaran kepada mustahik, dan keberadaan mustahik secara lengkap itu biasanya dua hari sebelum lebaran maka menurut Hanabilah dan Malikiyah boleh memajukan bayar zakat fitrah 2 hari sebelum berakhir Ramadan agar tercapai serah terima zakat fitrah dengan lancar dan terukur,sesuai petunjuk Rasulullah Saw dalam hadis,”Kayakan mereka di hari Idul Fitri ” (HR.Darul Quthniy”).
Kesempatan mengayakan mereka substansif yaitu sebelum masa Idul Fitri dikayakan agar kebutuhan mereka sudah terpenuhi sebelum fajar menyingsing di hari Idul Fitri.
3. Adapun mazhab lainnya yaitu tetap melihat di waktu afdal, bisa dilakukan juga bila diusahakan secara baik dan penuh perjuangan dan kesungguhan.
Pertimbangan hukum para ulama tidak menjalankan waktu afdal dalam membayar zakat fitrah dengan memajukan waktu cara bayar, yaitu sebelum waktu wajibnya tiba adalah juga karena prinsip syariat yang di pegang.
Ada nilai di benak para fuqaha yang tidak dijadikan alasan penetapan hukum, namun dimengerti dan dijalankan secara spontan, adalah kaidah yang mengatakan: “Boleh hukumnya meninggalkan yang afdal atau yang utama berpindah pada menjalankan yang wajar dan lumrah, bila itu ada maslahat dan keperluan, selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam”.
Mempercepat pembayaran zakat fitrah juga berfungsi sebagai doa dan harapan kepada Allah Swt agar orang yang membayar dengan memajukan sebelum waktu wajibnya tiba, adalah wujud doa, mudahan-mudahan dipanjangkan usia dan dilonggarkan kondisi untuk menemui hari lebaran, hari diwajibkan zakat fitrah. Wallahu A’lam.
Irfan Suba Raya