Makassar, muisulsel.or.id – Pemahaman terhadap nash Al-Qur’an tidak cukup berhenti pada pembacaan teks. Seorang ulama dituntut memahami konteks, tahapan pensyariatan, serta maqashid syariah agar tidak keliru dalam menetapkan hukum.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA., saat menyampaikan materi Metode Fatwa pada Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Sulsel di Hotel UIN Alauddin Makassar, Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam materi tersebut, KH.Syamsul Bahri mengajak peserta mencermati metode memahami nash dan proses penetapan hukum Islam, salah satunya melalui pembahasan ayat tentang khamar dan judi dalam QS Al-Baqarah ayat 219.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa pada khamar dan judi terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.
Menurut KH. Syamsul Bahri, ayat tersebut tidak boleh dipahami secara serampangan dengan menyimpulkan bahwa sesuatu yang memiliki manfaat otomatis diperbolehkan. Keberadaan manfaat tidak serta-merta menghilangkan unsur larangan yang terkandung di dalamnya.
“Jangan sampai kita mengatakan, karena ada manfaatnya maka hukumnya boleh. Di sinilah pentingnya memahami nash secara utuh,” ujarnya.

Ia kemudian mengaitkan pembahasan khamar dengan proses pensyariatan larangan riba. Menurutnya, larangan riba dalam Al-Qur’an juga harus dipahami secara komprehensif, termasuk ayat yang menyebut praktik riba secara berlipat ganda.
Penyebutan “berlipat ganda”, kata dia, tidak berarti riba dalam jumlah sedikit menjadi halal. Frasa tersebut harus dipahami dalam konteks praktik riba yang berkembang pada masa jahiliah, bukan sebagai pembatas bahwa hanya riba dalam jumlah besar yang dilarang.
Hal serupa berlaku dalam memahami tahapan larangan khamar. Ayat yang pada tahap awal menyebut adanya manfaat tidak boleh dipisahkan dari ayat-ayat berikutnya yang semakin memperjelas larangan tersebut.
Karena itu, memahami hukum Islam membutuhkan kemampuan membaca nash sekaligus memahami maqashid syariah. Maqashid tidak boleh digunakan untuk mengabaikan nash yang sudah jelas. Sebaliknya, nash juga tidak boleh dipahami secara parsial tanpa melihat tujuan syariat secara menyeluruh.
Dalam konteks tersebut, Syamsul Bahri menekankan pentingnya sikap hati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Seorang ulama tidak boleh menjadikan pendapat pribadi sebagai hukum agama tanpa dasar keilmuan yang memadai.
“Di sini membutuhkan ketakwaan dan kehati-hatian. Para sahabat dan tabi’in pun saling melempar pertanyaan kepada ulama lain karena mereka takut menanggung beban fatwa,” jelasnya.
Menurutnya, fatwa bukan sekadar jawaban atas pertanyaan masyarakat, melainkan amanah keagamaan yang memiliki konsekuensi besar.
Kesalahan dalam memberikan fatwa, kata dia, bukan hanya menyangkut pribadi pemberi fatwa, tetapi juga berpotensi memengaruhi pemahaman dan praktik keagamaan umat.
“Fatwa itu tanggung jawab. Kita harus berhati-hati karena jangan sampai fatwa yang kita keluarkan justru menyesatkan umat,” tegasnya.
Pembahasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi para kader ulama bahwa kemampuan berfatwa tidak cukup hanya dengan mengetahui teks keagamaan.
Seorang ulama harus mampu memahami nash, konteks, tahapan pensyariatan, maqashid syariah, serta konsekuensi hukum yang ditetapkannya.
Dengan pendekatan tersebut, fatwa diharapkan tidak lahir secara tergesa-gesa, tetapi melalui proses keilmuan yang mendalam, hati-hati, dan bertanggung jawab terhadap kemaslahatan umat.
*Irfan Suba Raya*
