MES dan Ekosistem Halal: Saatnya Kolaborasi Berbuah Kesejahteraan

Idris Parakkasi (Konsultan Ekonomi dan Keuangan Islam dan Anggota Komisi Ekonomi MUI Sulsel)

Ekbis Syariah,muisulsel.or.id — Indonesia dianugerahi Allah SWT potensi besar untuk menjadi salah satu pusat pengembangan ekonomi syariah dunia. Jumlah penduduk Muslim yang besar, sumber daya alam yang melimpah, kekayaan budaya, serta dominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi modal penting untuk membangun sistem ekonomi yang tidak sekadar mengejar pertumbuhan, tetapi juga pemerataan, keberlanjutan, dan keberkahan.

Dalam konteks tersebut, ekonomi syariah hadir dengan menawarkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, nilai moral, dan tanggung jawab sosial.

Ekonomi syariah tidak memandang kegiatan ekonomi semata sebagai aktivitas mencari keuntungan material. Aktivitas produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan pengelolaan harta harus dilandasi prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), keseimbangan (tawazun), persaudaraan (ukhuwah), dan amanah.

Karena itu, keberhasilan ekonomi dalam perspektif Islam tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi atau besarnya Produk Domestik Bruto (PDB). Ukuran yang lebih substansial adalah meningkatnya kesejahteraan, berkurangnya kemiskinan, semakin meratanya distribusi pendapatan, serta terjaganya martabat manusia.
Allah SWT berfirman:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila salat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah serta ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.”QS. Al-Jumu’ah [62]: 10
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan penghargaan terhadap aktivitas ekonomi. Setelah menunaikan kewajiban spiritual, manusia diperintahkan untuk bekerja, berusaha, dan memanfaatkan potensi yang dianugerahkan Allah SWT.

Dengan demikian, bekerja bukan sekadar aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga bagian dari pengabdian kepada Allah SWT.

Ekonomi Syariah Membutuhkan Ekosistem

Perkembangan ekonomi syariah Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan tren positif. Sektor keuangan syariah, industri halal, zakat, wakaf produktif, hingga usaha berbasis syariah terus berkembang.

Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kekuatan ekosistemnya. Masih terdapat persoalan literasi ekonomi syariah, sertifikasi halal UMKM, akses pembiayaan syariah, kualitas manajemen usaha, hingga keterhubungan antarpelaku ekonomi.Karena itu, pembangunan ekonomi syariah tidak dapat dilakukan secara parsial.

Pemerintah, regulator, perguruan tinggi, lembaga keuangan syariah, organisasi masyarakat, pesantren, pelaku usaha, media, dan masyarakat harus membangun konektivitas dari hulu hingga hilir.Di sinilah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) memiliki posisi strategis.

Sejak didirikan pada 2001, MES hadir sebagai ruang kolaborasi berbagai elemen yang memiliki perhatian terhadap pengembangan ekonomi syariah. Akademisi, ulama, birokrat, regulator, pelaku industri, lembaga keuangan, pengusaha, hingga generasi muda dapat dipertemukan dalam satu ruang gerakan.MES dengan demikian bukan sekadar organisasi, melainkan dapat menjadi katalisator dan simpul kolaborasi ekonomi syariah.

Kolaborasi sebagai Kekuatan Utama
Dalam perspektif Islam, kolaborasi bukan sekadar strategi organisasi, tetapi juga bagian dari ajaran agama.

Allah SWT berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
QS. Al-Ma’idah [5]: 2
Prinsip ta’awun tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem halal.Tidak ada satu lembaga pun yang mampu membangun ekonomi syariah sendirian. Pemerintah membutuhkan dukungan akademisi. Dunia usaha membutuhkan kepastian dan pendampingan regulator. Lembaga keuangan membutuhkan pelaku usaha yang sehat dan bankable. Perguruan tinggi membutuhkan ruang implementasi hasil riset.Semua elemen tersebut harus saling menguatkan.

Ekosistem halal juga harus dipahami lebih luas daripada sekadar label halal pada sebuah produk. Ia mencakup rantai aktivitas dari penyediaan bahan baku, produksi, pembiayaan, distribusi, pemasaran, konsumsi, hingga pengelolaan limbah.

Karena itu, halal juga berkaitan dengan tata kelola usaha, etika bisnis, perlindungan konsumen, keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan pekerja, dan tanggung jawab sosial.

UMKM Harus Menjadi Prioritas

Salah satu peran strategis MES adalah memperkuat daya saing UMKM halal.

UMKM merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat. Namun, banyak pelaku usaha masih menghadapi persoalan modal, manajemen, pemasaran digital, peningkatan kualitas produk, hingga sertifikasi halal.

MES dapat mengambil peran melalui pendampingan usaha, pelatihan manajemen, fasilitasi sertifikasi halal, akses pembiayaan syariah, dan penguatan jejaring pemasaran.

Lebih jauh, MES dapat mendorong lahirnya inkubator bisnis halal yang mempertemukan UMKM dengan perguruan tinggi, investor, lembaga keuangan syariah, pemerintah daerah, dan pasar.Model seperti ini akan membuat UMKM tidak berjalan sendirian.

Zakat dan Wakaf untuk Mengurangi Kesenjangan

Ekonomi syariah juga tidak dapat dipisahkan dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Allah SWT berfirman:
“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
QS. Al-Hasyr [59]: 7.Ayat tersebut memberikan pesan penting bahwa distribusi kekayaan harus menghadirkan keadilan sosial.

Karena itu, MES dapat memperkuat kolaborasi dengan BAZNAS, lembaga amil zakat, nazir wakaf, lembaga keuangan syariah, serta pemerintah daerah untuk mengembangkan pemberdayaan ekonomi berbasis zakat produktif dan wakaf produktif.

Orientasinya bukan hanya memberikan bantuan konsumtif, tetapi menciptakan kemandirian ekonomi. Mustahik diharapkan dapat berkembang menjadi pelaku usaha produktif dan pada akhirnya menjadi muzakki.

Digitalisasi Ekonomi Syariah

Tantangan berikutnya adalah transformasi digital.Perubahan pola konsumsi, transaksi, dan pemasaran membuat ekonomi syariah harus mampu beradaptasi. MES perlu mengambil peran dalam mendorong digitalisasi melalui marketplace halal, sistem pembayaran syariah, pelatihan pemasaran digital, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk analisis pasar, serta integrasi data pelaku usaha halal.

Digitalisasi bukan sekadar mengikuti tren teknologi. Lebih jauh, teknologi harus digunakan untuk memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing produk halal Indonesia.

Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Aset

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, pembangunan ekonomi harus menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas.

Karena itu, keberhasilan ekonomi syariah tidak cukup diukur dari pertumbuhan aset perbankan syariah, jumlah produk halal, atau banyaknya sertifikat halal.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah ekonomi syariah mampu mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperkecil kesenjangan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat?Inilah tantangan terbesar ekonomi syariah ke depan.

Rasulullah SAW memberikan teladan melalui praktik bisnis yang jujur, amanah, dan profesional. Beliau bersabda:”Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.”HR. At-Tirmidzi

Pesan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas bisnis memiliki kedudukan mulia apabila dibangun di atas kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sosial.

MES Harus Menjadi Simpul Gerakan

Pada akhirnya, pembangunan ekosistem halal bukan pekerjaan pemerintah semata. Ia juga bukan hanya tanggung jawab pelaku usaha, akademisi, ulama, atau lembaga keuangan.

Ekosistem halal hanya akan tumbuh kuat jika seluruh elemen bergerak bersama.Di sinilah MES memiliki posisi strategis sebagai simpul yang mempertemukan berbagai kepentingan menjadi gerakan bersama.

Penguatan literasi, pemberdayaan UMKM, pengembangan industri halal, optimalisasi zakat dan wakaf produktif, digitalisasi ekonomi syariah, serta penguatan sinergi antarlembaga harus menjadi agenda bersama.

Orientasinya bukan sekadar membangun industri halal yang besar, tetapi menciptakan ekonomi yang adil, inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.”
QS. An-Nahl [16]: 90
Ayat tersebut menjadi fondasi moral bagi pembangunan ekonomi syariah.

Keadilan, kebajikan, dan kemaslahatan harus menjadi orientasi utama aktivitas ekonomi. Dengan demikian, MES tidak hanya hadir sebagai organisasi, tetapi juga sebagai gerakan intelektual, sosial, dan ekonomi yang mempertemukan berbagai kekuatan untuk membangun ekosistem halal yang tangguh dan berdaya saing.

Pada akhirnya, ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada jargon dan simbol. Ia harus terasa dalam kehidupan masyarakat: UMKM semakin kuat, akses pembiayaan semakin terbuka, kemiskinan berkurang, kesempatan kerja bertambah, dan distribusi kesejahteraan semakin adil.Itulah makna hakiki membangun ekosistem halal.Wallahu a’lam.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.