Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai perlu memperkuat metodologi fatwa sekaligus menjaga independensi dalam menetapkan persoalan hukum keagamaan. Langkah tersebut penting agar setiap keputusan memiliki dasar ilmiah yang kuat, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA. di hadapan peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) dalam materi tentang proses istinbath dan metodologi fatwa di Hotel UIN Alauddin Makassar, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam pemaparannya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel itu menekankan bahwa seorang ulama yang diminta memberikan pandangan hukum harus mampu menyampaikan argumentasi berdasarkan nash, pendapat para ulama, serta metode istinbath yang digunakan.
Ia kemudian menceritakan pengalamannya ketika diundang untuk memberikan pandangan terhadap suatu persoalan hukum. Dalam forum tersebut, pihak yang mengundangnya telah menyiapkan pandangan berbeda untuk menguji argumentasi yang disampaikannya.
“Saya menyampaikan pendapat dengan dalil-dalil yang saya uraikan, mulai dari Al-Qur’an, pendapat ulama, sampai proses istinbath. Setelah itu saya menyimpulkan bahwa proses tersebut tidak sah dan harus diulang,” jelasnya.
Menurut KH. Syamsul Bahri, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa fatwa tidak boleh lahir dari pendapat spontan atau sekadar respons terhadap suatu persoalan. Setiap keputusan hukum harus melalui proses ilmiah yang jelas, terukur, dan dapat diuji.

MUI Harus Independen dalam Persoalan Hukum
Dalam konteks kelembagaan, ia menegaskan pentingnya MUI tetap independen dalam menetapkan persoalan hukum.
Independensi tersebut, menurutnya, bukan berarti MUI harus selalu berseberangan dengan pemerintah. Namun, MUI harus memiliki kebebasan ilmiah dalam memberikan pandangan keagamaan berdasarkan prinsip syariat dan keilmuan.
“MUI itu harus independen dari sisi hukum,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa secara historis MUI memiliki hubungan dengan pemerintah, terutama dalam konteks pembangunan dan kemaslahatan bangsa. Namun, hubungan tersebut tidak boleh menghilangkan kewenangan MUI untuk memberikan pandangan berdasarkan prinsip keilmuan dan syariat.
Menurutnya, ketika suatu kebijakan atau persoalan belum dibahas secara resmi, MUI sebaiknya tidak terburu-buru mengeluarkan pernyataan hukum.
“Minimal MUI diam kalau belum punya keputusan. Tetapi kalau sudah dibahas dan memang salah, harus berani mengatakan bahwa itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena pernyataan seorang tokoh atau pimpinan MUI dapat dengan mudah dipahami masyarakat sebagai keputusan resmi lembaga. Karena itu, setiap pernyataan hukum perlu diberikan setelah melalui mekanisme dan kajian yang memadai.
Metodologi Fatwa Harus Memiliki Standar yang Jelas
KH. Syamsul Bahri juga menyoroti pentingnya percepatan respons MUI di daerah dalam menghadapi persoalan aktual. Jangan sampai masyarakat lebih dahulu mencari jawaban kepada tokoh tertentu hanya karena lembaga belum memberikan respons terhadap persoalan yang berkembang.
Karena itu, ia mendorong MUI memperkuat metodologi fatwa sebagai bagian penting dari pengembangan kapasitas ulama.
Menurutnya, metodologi tersebut perlu mengatur secara sistematis bagaimana sebuah persoalan diidentifikasi, nash ditelusuri, pendapat ulama dipertimbangkan, dalil dianalisis, hingga kesimpulan hukum ditetapkan.
“Bagus sekali kalau MUI menyusun metodologi fatwa. Ini penting agar proses penetapan hukum memiliki standar yang jelas,” katanya.
Penguatan metodologi tersebut dinilai akan membantu MUI, termasuk jajaran di daerah, agar lebih hati-hati, konsisten, dan independen dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan demikian, fatwa tidak sekadar menjadi jawaban atas pertanyaan, tetapi merupakan keputusan ilmiah yang lahir melalui proses istinbath yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Irfan Suba Raya*
