Tak Sekadar Label, MUI Sulsel Pastikan 7 Produk Usaha Penuhi Jaminan Halal

MAKASSAR, muisulsel.or.id – Komitmen memperkuat jaminan produk halal terus dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui Komisi Fatwa, MUI Sulsel menetapkan kehalalan 7 produk usaha setelah melalui proses pemeriksaan dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia.

Penetapan tersebut merupakan hasil sidang fatwa yang digelar di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat (4/9/2026). Dalam sidang itu, jajaran Komisi Fatwa MUI Sulsel bersama tim auditor dan staf LPH Madani Indonesia membahas hasil pemeriksaan sebelum menetapkan status kehalalan produk yang diajukan.

Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehalalan produk telah memenuhi ketentuan. Tim auditor menelusuri bahan baku yang digunakan, proses pengolahan, fasilitas produksi, hingga penerapan sistem jaminan produk halal pada masing-masing usaha.

Hasil audit kemudian disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI Sulsel sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan status kehalalan produk. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruh produk yang diajukan dinyatakan memenuhi persyaratan halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. H. Rusdi Khalid, MA., mengapresiasi komitmen para pelaku usaha yang telah berupaya memastikan produk mereka memenuhi jaminan halal.

Menurutnya, kesediaan pelaku usaha mengikuti proses sertifikasi menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran mengenai pentingnya produk halal. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, jaminan halal juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Penetapan ini menjadi bukti bahwa kesadaran umat Islam terhadap pentingnya produk halal terus meningkat. Kami berharap LPH dapat semakin mempermudah proses audit agar pelaku usaha segera mengajukan permohonan fatwa ke Komisi Fatwa,” ujarnya.

Setelah melalui pembahasan dalam sidang, Komisi Fatwa MUI Sulsel kemudian menetapkan kehalalan 7 produk usaha tersebut dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim.

Prof. Rusdi juga menekankan bahwa penguatan ekosistem halal membutuhkan sinergi berbagai pihak. Kolaborasi antara MUI, LPH, dan pelaku usaha dinilai penting agar proses jaminan produk halal dapat berjalan secara transparan, efektif, dan berkelanjutan.

Dari 7 produk yang ditetapkan halal, mayoritas merupakan produk makanan dan minuman.

Sidang tersebut turut dihadiri jajaran pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel, di antaranya Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, Dr. H. Rahman Ambo Mase, Dr. H. Shaifullah Rusmin, Dr. H. Yusri Arsyad, dan Dr. Nasrullah Bin Sapa, serta tim auditor dan staf LPH Insan Kamil.

Penetapan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Selatan untuk mengurus sertifikasi halal. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikasi halal juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal di pasar regional maupun nasional.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.