Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Fidyah merupakan solusi ibadah puasa Ramadan bagi yang terkategori berhak melakukan fidyah.
Fidyah secara bahasa artinya sifat tebusan dari kata fidaa atau penebusan. Sifat tebusan ini berupa ungkapan perbuatan tertentu dalam hal ini mengeluarkan kadar tertentu dari harta tertentu untuk membuktikan bahwa Ramadan yang dijalani ini dihormati dan dimuliakan oleh orang yang kondisinya berat dan susah berpuasa kecuali dengan beban penderitaan atau kesengsaraan fisik, lihat firman Allah Swt Al-Baqarah ayat 184.
Fidyah bagi yang terkategori harus membayarnya adalah hukumnya wajib dilakukan, bila tidak dilakukan maka tidak patuh mepada Allag Swt, maka orang yang terkategori itu harus membayar fidyah, bila tidak dianggap tidak memuliakan dan tidak menjaga kehormatan Ramadan dan tidak juga ikuti perintah puasa Ramadan yang diwajibkan Allah Swt kepada umat Islam secara umum.
Ukuran adalah setengah sha yaitu takaran volume bukan ukuran berat, berlaku dari zaman nabi hingga hari kiamat sebagaimana disebutkan oleh Al-Hanafiah dalam kitab kitab Fiqih Terkemuka (valid).
Sementara jumhur ulama selain Hanafiah mengharuskan satu mud yaitu takaran dua genggam tangan disatukan kadar volumenya dan ini pendapat jumhur ulama selain Hanafiah.
Syarat benda yang dikeluarkan itu adalah jenis dan standar bahan pokok yang dikonsumsi umum oleh penduduk negeri tempat ia berdiam.
Adapun ukuran tersebut dianalogikan dengan beras ke kg atau mata uang disesuaikan dengan kondisi tempat dan waktu.
Jadi fidyah itu adalah ibadah penebusan yang standar dan pemanfaatnnya berdasarkan pada standar sosial lingkungan yang mengitari orang berfidyah.
Tempat penyaluran fidyah sama persis dengan tempat penyaluran zakat yaitu 8 Ashnaf.
Sebab fidyah bagi seseorang bila dinarasikan kembali yaitu dapat disebut dengan kategori berikut ;
1. Orang tak kuat puasa yaitu tua renta dan kondisi tua tak berdaya.
2. Bagi yang sakit yang tidak dapat sembuh lagi, karena itu tidak wajib untuk berpuasa. Surah Al-Hajj ayat 78.
3. Wajib fidyah bagi yang sedang hamil dan menyusui apabila keduanya kawatir pada dirinya dan anaknya dalam pandangan jumhur ulama selain Hanafiah,4. Adapun jika hanya kawatir akan jiwa yang hamil dan menyusui saja bukan khawatir pada anaknya maka tidak wajib fidyah cukup qadha ganti puasa saja.
5. Fidyah juga wajib bagi yang lalai bayar Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya demikian pendapat jumhur ulama selain Hanafiah, karena tidak menghormati Ramadan.
Waktu membayar fidyah, kafarat dan nazar jadi satu waktu yaitu sejak Ramadan dan sejak nazar hingga hayat dikandung badan.
Penerapan dan pengambilan fidyah atau nilai dalam mata uang hendaknya dilakukan sesuai fatwa dan ketentuan ulama setempat yang mu’tabarah atau valid dan resmi absah bagi masyarakat umum atau melalui dewan pemerintah yang ditunjuk untuk itu, karena kondisi dan kategorinya lebih absah dan lebih terukur sesuai dengan kemampuan individu masyarakat muslim. Wallahu A’lam.
Irfan Suba Raya
