Bolehkah Suami Bayarkan Zakat Mantan Istri?
TANYA, muisulsel.com – Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Saya ingin menanyakan perihal: Bolehkah mantan istri dimasukkan ke dalam daftar tanggungan suami untuk dibayarkan zakatnya bersama anak anak yg masuk tanggungan ayahnya….atau tdk boleh lagi dibayarkan zakatnya oleh mantan suami, karena telah bercerai..terimakasih semoga mendapatkan jawaban berdasarkan nash yg kuat…wassalam Oleh warga 081354836xxx JAWABAN: Dalam mazhab Syafi’i,…
