Ulas Fatwa MUI: LPG 3 KG Haram Untuk Orang Kaya

Makassar, muisulsel.or.id – Viralnya kelangkaan gas elpiji 3 kg mengundang banyak analisa dari berbagai pihak. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

Dengan munculnya fatwa tersebut, Majelis Ulama Sulawesi Selatan diundang secara khusus untuk mengulas tentang fatwa MUI tersebut di radio Insania Network dalam program Radiotalk. Prof Dr H M Arfin Hamid SH MH yang merupakan Ketua MUI Sulawesi Selatan bidang pemberdayaan ekonomi umat menjadi narasumber pada edisi kali ini

Menguras fatwa MUI LPG 3 Kg Haram Untuk Orang Kaya menjadi tema perbincangan kali ini. Morning talk tersebut diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2005 pukul 09.00 WITA.

Radiotalk program yang dilaksanakan oleh radio Insania ini mengambil durasi hampir 1 jam dengan mengulas tentang fatwa MUI

Berikut rekaman percakapan lengkap MUI Sulsel dalam program mengulas Fatwa MUI: LPG 3 Kg Haram untuk orang kaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.